Kalangan Sharia Minded: Peluang atau Kendala Bagi Bank Syariah?

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah (GSP3S), yang merupakan strategi pemasaran hasil racikan Bank Indonesia (BI) berdasarkan hasil analisa mendalam terhadap peta target market perbankan syariah dan berbagai faktor strategis, telah mengungkap 5 (lima) segmen pasar berdasarkan orientasi perbankan syariah dan profil psikografisnya: (1) mereka yang sangat mengutamakan penggunaan bank syariah (“pokoknya syariah”); (2) mereka yang ikut-ikutan; (3) mereka yang mengutamakan benefit seperti kepraktisan transaksi dan kemudahan akses; (4) mereka yang menggunakan bank syariah sebagai sarana pembayaran gaji dan transaksi bisnis; dan (5) mereka yang mengutamakan penggunaan jasa bank konvensional. Riset pasar dalam GSP3S juga mengungkap bahwa pengguna pasar perbankan syariah cenderung bersikap pragmatis (sumber: Situs resmi BI: http://www.bi.go.id).

Berdasarkan paparan di atas, secara lebih sederhana mungkin dapat dikatakan bahwa terdapat 2 (dua) parameter yang menentukan apakah seseorang itu memilih atau meninggalkan bank syariah, yaitu: benefit dan aspek kesyariahan. Dengan isu kesyariahan, segmen pasar dapat digolongkan menjadi tiga: (1) mereka yang resisten dan “anti” terhadap hal-hal yang “berbau” syariah; (2) mereka yang bersifat sharia minded atau sangat concern dengan aspek kesyariahan; dan (3) mereka yang bersifat apatis-pragmatis, di mana bagi mereka yang terpenting adalah benefit terbaik yang dapat mereka peroleh, tidak peduli apakah itu sumbernya dari bank syariah atau konvensional.

Sebagian pembahas beranggapan bahwa golongan sharia minded akan cenderung untuk menggunakan bank syariah. Namun, tampaknya anggapan ini merupakan kesimpulan prematur yang kurang tepat karena terkadang tidak sejalan dengan realita. Golongan sharia minded ini secara umum dapat dikategorisasi lagi menjadi dua: konservatif dan moderat. Penyebutan “konservatif” di sini mungkin tidak selalu tepat dan tidak diridhai alias akan menyinggung sebagian pihak, dan untuk itu saya mohon maaf sebelumnya, namun ini tetap saya lakukan untuk mempermudah dan menyederhanakan penjelasan.

Golongan yang moderat memang cenderung untuk menggunakan bank syariah, namun tidak demikian halnya dengan golongan konservatif. Penilaian golongan konservatif bahwa masih terdapat kekurangan di sana-sini dalam pemenuhan aspek kesyariahan oleh bank syariah sering berujung pada satu kesimpulan bahwa bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Sebagian mereka dengan “tega” bahkan menyatakan bahwa penggunaan bank konvensional yang menurut mereka status keharamannya jelas masih lebih baik ketimbang bank syariah yang sifatnya “musang berbulu domba” (sekali lagi: menurut mereka). Dengan demikian, hasil akhir dari golongan syariah konservatif adalah sama dengan golongan yang “anti” syariah, yaitu ketidaksetujuan terhadap eksistensi bank syariah. Ketidaksetujuan tersebut terkadang diekspresikan dalam bentuk black campaign terhadap perbankan syariah, baik secara lisan maupun tulisan. Cukup ironis memang.

Meskipun demikian, ketidaksetujuan golongan ini bukan tidak beralasan. Sebab, karakter fiqh dalam syariah yang memungkinkan perbedaan pendapat dan interpretasi. Syariah dalam banyak hal (khususnya yang berkaitan aspek legal-fiqh) bukanlah ilmu pasti seperti halnya matematika, namun merupakan ilmu relatif-subjektif. Perbedaan pendapat dalam fiqh ini bahkan menyebabkan perbedaan operasional antara bank syariah satu sama lain. Misalnya, bank syariah di Indonesia tidak diperkenankan melakukan bisnis berbasis bay` al-`iinah karena dinilai tidak sesuai syariah oleh ulama yang tergabung dalam Dewan Syariah Nasional (DSN), sementara bank syariah di Malaysia diperkenankan melakukan hal tersebut, karena otoritas kesyariahan di sana menilai bahwa hal itu memungkinkan untuk diakomodasi secara syariah.

Saya beberapa kali mendapat pertanyaan dari golongan syariah konservatif: “Apakah bank syariah memang sudah sesuai dengan syariah?” Menanggapi pertanyaan semacam ini, saya justru melontarkan pertanyaan balik yang sifatnya retoris: “Syariah berdasarkan perspektif manakah yang dimaksud?” Saya lalu memberi contoh dengan kasus bay` al-taqsiith (jual beli secara kredit). Yang dimaksud dengan bay` al-taqsiith di sini adalah jual beli barang dengan pembayaran tunda dan dengan cara mencicil sampai periode tertentu, di mana harga barang tersebut lebih mahal apabila dibandingkan dengan harga jual beli secara kontan.

Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi bay` al-taqsiith tersebut. Mayoritas (jumhuur) ulama menilai bahwa hal tersebut hukumnya boleh, sedangkan ada sebagian kecil ulama yang memandang bahwa hal itu terlarang dan termasuk riba. Jika demikian halnya, maka apakah bay` al-taqsiith itu sesuai syariah? Jawabannya relatif, tergantung dari aliran fiqh ulama mana yang dipilih. Bagi yang sependapat dengan mayoritas ulama, maka tentu hal itu sesuai dengan syariah.

Intinya, saya ingin menyampaikan bahwa sebagian kalangan yang berorientasi kesyariahan (sharia minded) itu merupakan barrier bagi pengembangan industri perbankan syariah, dan bukan merupakan peluang. Untuk menghadapi kalangan yang dimaksud diperlukan approach secara persuasif-argumentatif agar mereka mau bertransformasi sikap dari “memusuhi” menjadi pro bank syariah, atau agar setidaknya mereka lebih toleran dalam menyikapi kehadiran bank syariah, minimal mereka tidak melakukan black campaign yang merugikan bank syariah. Dan, approach tersebut tentunya membutuhkan effort yang cukup besar.

Salam,

adni kurniawan

Bank Syariah, Kesejahteraan, UMKM dan Pembalikan Piramida Ekonomi

Syariah diturunkan oleh Allah melalui Rasul-Nya untuk membawa kebaikan bagi seluruh alam. Allah berfirman (yang artinya): “Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS al-Anbiyā’ (para nabi)/21: 107) .

Al-Syāthibi (wafat 790 H), dalam magnum opus-nya, al-Muwāfaqāt, menyatakan bahwa tujuan dari eksistensi syariah (maqāshid al-syarī`ah) dapat disimpulkan dalam dua hal: mendatangkan maslahat dan menolak mudarat. Kedua hal ini selanjutnya diderivasikan dalam lima aspek mendasar (al-dharūriyyāt al-khams) yang dipelihara oleh syariah, yaitu: (1) hifzh al-dīn (pemeliharaan agama); (2) hifzh al-nafs (pemeliharaan jiwa/nyawa); (3) hifzh al-māl (pemeliharaan harta); (4) hifzh al-`aql (pemeliharaan akal/intelektual); dan (5) hifzh al-nasab (pemeliharaan nasab).

Ada sebagian ulama yang menambahkan aspek keenam, yaitu hifzh al-`irdh (pemeliharaan kehormatan). Seiring dengan perkembangan dan perubahan peradaban, ada pula dari kalangan ulama kontemporer yang menambahkan aspek pemeliharaan lingkungan hidup (hifzh al-bī-ah). Inilah gambaran umum (big picture) kemaslahatan sekaligus kebenaran transendental-universal yang diusung oleh syariah.

Ibn al-Qayyim (wafat 751 H) berkata, “Sesungguhnya bangunan dan pondasi syariah dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan para hamba, baik di dunia maupun akhirat. Seluruh syariah adalah keadilan, rahmat, maslahat dan hikmah. Dengan demikian, setiap perkara yang keluar dari keadilan kepada kezaliman, dari maslahat kepada kerusakan, dari hikmah kepada kesia-siaan, dan dari rahmat kepada antipodenya, maka ia bukan termasuk syariah, meskipun ia dimasukkan (oleh sebagian orang) ke dalam syariah dengan metode takwil (yang keliru).” (Lihat: I`lām al-Muwaqqi`īn `an Rabb al-`Ālamīn, vol. III, hlm. 3, Dār al-Jīl, Beirut, 1973.)

Salah satu maslahat terpenting yang menjadi tujuan syariah adalah kesejahteraan sosial. Banyak sekali ayat Quran yang menyebutkan tema ini. Tidak kurang dari 69 (enam puluh sembilan) ayat Quran yang secara literal mengandung kata ‘miskin’ berikut derivasinya seperti faqīr, ba’s, sāil, qāni`, mu`tarr, dha`īf, dan lain-lain. Jumlah ayat akan jauh lebih besar apabila ayat-ayat yang secara kontekstual membahas tentang kemisikinan namun tidak mengandung kata-kata miskin dan turunannya diperhitungkan. Selain itu, terdapat tidak kurang dari 42 (empat puluh dua) ayat Quran yang secara eksplisit membahas tentang zakat. Jumlah ayat tersebut di atas jauh lebih banyak dibandingkan ayat yang berbicara tentang larangan riba (7 ayat) dan maisir atau perjudian (3 ayat). (Lihat: al-Mu`jam al-Mufahras li Alfāzh al-Qur’ān al-Karīm, karya Muhammad Fuād `Abd al-Bāqi dan Fiqh al-Zakāh, karya Prof. Dr. Yūsuf al-Qaradhāwi.)

Tujuan syariah untuk menciptakan kesejahteraan sosial ini seharusnya menjadi ruh dan spirit bagi industri perbankan syariah selaku institusi yang menisbatkan dirinya kepada syariah. Dengan demikian, bank syariah bukanlah bank yang hanya sekedar concern dengan aspek legal-formal yang dirumuskan dengan larangan “maghrib”—yang merupakan akronim dari maisīr (judi), gharar (spekulasi) dan ribā (usury). Namun lebih daripada itu, bank syariah adalah industri keuangan yang ter-shibghah dengan semangat peningkatan kesejahteraan sosial sebagai pengejawantahan nilai-nilai kemanusiaan universal (habl minannās) dalam rangka peribadahan dan pengabdian kepada-Nya (habl minallāh).

Semangat menciptakan kesejahteraan sosial direpresentasikan oleh industri perbankan setidaknya dalam dua hal: tingkat FDR/LDR (Financing/Loan to Deposit Ratio) yang tinggi dan keberpihakan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). FDR/LDR adalah rasio yang menjelaskan tentang seberapa tinggi bank syariah/konvensional mampu menyalurkan dana yang telah dihimpunnya dari masyarakat ke sektor riil (financial intermediary function). FDR/LDR yang semakin tinggi menyebabkan sektor perekonomian berjalan semakin baik dan pada akhirnya kesejahteraan menjadi semakin meningkat.

FDR/LDR bank syariah dari tahun ke tahun senantiasa lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Pada tahun 2008, FDR/LDR bank syariah adalah sebesar 103,34% dibandingkan bank konvensional sebesar 74,58%. Per Agustus 2009, FDR/LDR bank syariah mengalami penurunan, yaitu menjadi 99,71%, namun masih tetap lebih tinggi dibandingkan bank konvensional yang FDR/LDR-nya sebesar 73,95%, yang juga mengalami penurunan dibandingan sebelumnya. (Source: situs resmi Bank Indonesia: http://www.bi.go.id.)

Dengan demikian, bank syariah menghindari hal-hal spekulatif (gharar) yang menyebabkan bubble economy, sehingga memiliki kecenderungan yang lebih untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor riil. Hal ini berkontribusi positif pada peningkatan Gross Domestic Product (GDP) dan kesejahteraan sosial.

Hal lain yang diusung oleh bank syariah dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial adalah concern terhadap sektor UMKM yang merupakan bottom of the pyramid (meminjam istilah C.K. Prahalad dalam bukunya, The Fortune At The Bottom of The Pyramid) dalam sektor perekonomian di Indonesia. Ketangguhan sektor UMKM dalam menghadapi perubahan kondisi ekonomi sudah terbukti. Sektor ini tetap tumbuh selama masa krisis. Dari tahun ke tahun, jumlah pengusaha yang terjun dalam sektor ini terus meningkat sehingga UMKM dan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia.

UMKM memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap GDP nasional. Pada tahun 2007, dari total GDP nasional yang mencapai angka Rp 3.957,4 triliun, UMKM menyumbangkan sebesar Rp 2.121,3 triliun. Angka ini naik dari total GDP yang disumbangkan UMKM pada tahun 2006 sebesar Rp 1.786,2 triliun.

Peran sektor UMKM dalam menyerap tenaga kerja juga sangat signifikan. Selama 2004, sektor ini mampu menyerap hampir 97% tenaga kerja yang tersedia. Dan, pada tahun 2009 pertumbuhan UMKM mencapai 10%. Ini disebabkan oleh tingginya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis keuangan global yang membuat para pekerja beralih profesi menjadi wirausahawan.

Peran UMKM dalam perkembangan perekomomian nasional sangat penting, namun sektor ini masih memiliki kendala dalam hal legalitas, sumber daya manusia (SDM), rendahnya produktivitas, dan khususnya permodalan. (Source: situs resmi Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia: http://www.depkop.go.id.)

Bank syariah memiliki perhatian besar dalam hal pemberian modal kepada sektor UMKM. Hal ini dikarenakan bank syariah berupaya melakukan flipping up the pyramid (pembalikan piramida ekonomi; meminjam istilah Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Bp. Yuslam Fauzi, dalam sebagian ceramahnya). Per Agustus 2009, porsi pembiayaan UMKM perbankan nasional adalah sebesar 50,7%, sedangkan porsi pembiayaan UMKM bank syariah sebesar 72,8%. (Source: Situs resmi Bank Indonesia: http://www.bi.go.id.)

Pembalikan piramida ekonomi bukanlah suatu utopia. Hal ini sudah pernah terjadi dalam catatan sejarah, misalnya pada zaman kekhalifahan `Umar ibn `Abd al-`Azīz. Pada saat itu, hampir-hampir tidak ada dan tidak ditemukan orang yang mau menerima zakat (mustahiqq).

Akhir kata, semoga bank syariah tetap berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, sebagaimana tujuan dari eksistensi syariah itu sendiri, yaitu dengan cara menjalan fungsinya sebagai financial intermediary dengan baik dan fokus kepada sektor UMKM.

Salam,

adni kurniawan

Kehilangan

Pernahkah kau mengalami kehilangan? Kehilangan sesuatu ternyata begitu menoreh gundah dan duka, padahal sebelumnya keberadaannya tidak mendapat penghargaan yang selayaknya. Hanya sebagian sirna namun seolah terenggut segala. Padahal, bukankah lebih banyak yang tersisa dibanding yang tiada? Setidaknya, kau masih punya jiwa, yang membuat segalanya jadi ada nilainya. Apa gunanya kau mendapat emas tak terhitung banyaknya bila kau kehilangan meski hanya satu nyawa.

Sekiranya kau mencari pelipur lara, maka pandangilah burung-burung yang membelah angkasa raya. Membentang sayap sebagai pertanda merdeka. Melayang, mengendarai angin dengan ringannya. Begitu bahagia. Sebab tak membawa beban apa-apa. Hidupnya untuk hari ini. Makanannya sekedar saat ini. Tidak ada simpanan apalagi tabungan bagi masa depan, karena diartikan sebagai sebentuk kecemasan, yang akan menodai kegembiraan.

Jika demikian, maka melepaskan ikatan kepemilikan atas sesuatu dapat menjadi pernyataan kebebasan. Sehingga, menghilangkan sesuatu berarti jalan menuju kemerdekaan. Sebab, pada umumnya, kau tidaklah memperbudak apa yang kau miliki. Kau justru diperbudak olehnya. Lukamu dan dukamu yang mendalam saat kehilangannya merupakan buktinya.

Dan, jika kesedihanmu masih juga angkuh bersemayam pada singgasananya, maka lihatlah mereka yang tidak memiliki apa-apa sejak semula. Juga mereka, yang terbujur tanpa daya, dalam kungkungan rumah sakit, yang sebenarnya adalah penjara. Atau mereka, yang tertidur dalam gulita bawah jembatan atau lorong tak bertuan, dari kota yang bermandi cahaya.

Kemiskinan bagimu, merupakan kekayaan bagi orang lain, yang bahkan tidak cukup berani untuk memimpikannya. Maka, mari hayati sejenak petuah nabawi:

انْظُرُوْا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوْا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لاَ تَزْدَرُوْا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ

“Lihatlah kepada yang di bawahmu, dan janganlah memandang kepada yang di atasmu. Sebab yang demikian itu lebih layak bagimu untuk tidak meremehkan nikmat-Nya kepadamu.” [Shahīh Muslim IV/2275/2963.]

Kehilangan, hanyalah sebuah pelajaran bahwa sejati yang kita miliki bukanlah benda, melainkan amal nyata, yang kelak diperhitungkan oleh-Nya.

Sebenarnya, aku tidak sedang melipur dukamu, apalagi mengguruimu, Kawan. Aku hanya tengah membincangi diriku sendiri.

(April 2009, sambil duduk menunggu di tempat pencucian motor, setelah kehilangan sesuatu.)

Aku Ingin Bertanya (Kau Ingin Menjawab?)

Aku ingin bertanya padamu kawan…
Bila malaikat maut telah datang menjelang tanpa persetujuan
Apakah aku tengah dihiasi iman atau keingkaran…?

Aku ingin bertanya lagi hai kawan…
Bila tubuhku telah kaku berselimut tanah dan ditinggalkan
Apakah aku melihat pemandangan kenikmatan atau kepedihan…?

Aku ingin bertanya lagi hai kawan…
Bila aku terbangun dari kuburku dan berjalan menuju pengadilan
Apakah aku diliputi cahaya atau keringat panas deras bercucuran…?

Aku ingin bertanya lagi hai kawan…
Bila aku diberikan kitab amalku yang tak satu pun terlupakan
Apakah aku menerima dari arah kanan atau dari belakang badan…?

Aku ingin bertanya lagi hai kawan…
Bila aku dipanggil menghadap-Nya dengan serangan dakwaan
Apakah aku bisa bersilat kata atau anggota tubuhku yang menerangkan…?

Aku ingin bertanya lagi hai kawan…
Bila aku diperlihatkan di hadapan manusia akan segala perbuatan
Apakah aku dapat berdiri tegak atau tersungkur memohon dihentikan…?

Aku ingin bertanya lagi hai kawan…
Bila aku disuruh untuk menaiki neraca amal seimbang tiada kecurangan
Apakah aku melihat neraca amal baikku berat atau ringan…?

Aku ingin bertanya lagi hai kawan…
Bila aku melintasi shirath yang amat panjang mendebarkan
Apakah aku mampu mencapai ujung atau terjatuh dengan jeritan…?

Terakhir, aku ingin bertanya padamu kawan…
Bila aku kembali ke kampung halaman untuk masa yang tak berkesudahan
Apakah aku menempati taman kesenangan atau api siksaan…?

NB: Semalam saya membongkar berkas-berkas lama dan menemukan kembali tulisan di atas, yang saya dapatkan melalui selebaran di sebuah masjid sekitar sepuluh tahun yang lalu, yaitu pada saat tahun pertama saya kuliah di IPB (1998/1999). Sampai sekarang saya tidak pernah tahu siapa penulisnya, namun semoga Allah `Azza wa Jalla membalasnya dengan kebaikan….

Lezatnya Perjuangan

Berikut ini adalah tulisan singkat saya guna mengisi salah satu rubrik dalam Newsletter Priority edisi terbaru di kantor saya:

Content:

Tujuan dicapai dengan perjalanan. Cita-cita diraih dengan perjuangan. Pelangi diawali oleh tetesan hujan. Akibat lahir dari rahim sebab. Demikianlah ketentuan Allah yang berlakukan di bumi tempat para hamba-Nya berpijak.

Banyak orang menilai bahwa kenikmatan itu adanya pada saat tercapainya tujuan, sedangkan usaha dan perjuangan menuju tujuan merupakan fase kesulitan dan kesengsaraan. Namun orang-orang terpilih justru menjadikan kenikmatan pada proses perjuangan, dan tercapainya tujuan hanyalah merupakan kelanjutan dari kenikmatan tersebut. Kenikmatan di atas kenikmatan. It’s not the destination it’s the journey, ini bukan tentang tujuan melainkan perjalanan, demikian slogan Harley Davidson.

Dalam sebuah syair hikmah yang dinisbatkan kepada Imam asy-Syāfi’i disebutkan:

سَافِرْ تَجِدْ عِوَضاً عَمَّن تُفَارِقه

           وَانْصَبْ فَإِنَّ لَذِيْذَ الْعَيْشِ فِي النَّصبِ

Pergilah niscaya kau akan dapatkan ganti dari yang kau tinggalkan,

          berjuanglah keras sebab kelezatan hidup itu ada dalam kepayahan.

Dari Abū Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda,

وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوَدَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ فِي سَبِيْلِ اللهِ فَأُقْتَلَ ثُمَّ أَغْزُوَ فَأُقْتَلَ ثُمَّ أَغْزُوَ فَأُقْتَلَ

“Demi Dzat yang jiwa Muhammad di Tangan-Nya. Sungguh, aku ingin berperang di jalan Allah lantas terbunuh, kemudian aku berperang lantas terbunuh lagi, kemudian aku berperang lantas terbunuh lagi.” [Riwayat Muslim III/1495/1876.]

Dari Anas ibn Mālik, Nabi s.a.w. juga bersabda,

مَا مِنْ أَحَدٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ يَسُرُّهُ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا غَيْر الشَّهِيْدِ فَإِنَّهُ يُحِبُّ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى الدُّنْيَا، يَقُوْلُ: حَتَّى أُقْتَلَ عَشْرَ مَرَّاتٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ، مِمَّا يَرَى مِمَّا أعْطَاهُ مِنَ الْكَرَامَةِ

“Tidaklah seorang pun dari kalangan penduduk surga senang untuk kembali ke dunia kecuali orang yang mati syahid. Ia ingin kembali ke dunia, seraya berkata, ‘Hingga aku terbunuh sepuluh kali di jalan Allah!’ Ini karena ia melihat sebagian kemuliaan yang diberikan kepadanya.” [Riwayat al-Bukhāri III/1037/2662, at-Tirmidzi IV/187/1661, dan lain-lain. Redaksi di atas adalah dari riwayat at-Tirmidzi.]

Dari hadits di atas kiranya dapat dipahami bahwa kenikmatan itu bukan hanya didapat dari ganjaran setelah mati syahid, namun pada proses menuju kesyahidan, berupa perang, luka dan kematian juga terdapat kenikmatan yang tak terlukiskan.

Hal ini juga disinyalir oleh sebuah surah al-Qur’an yang sering dibaca dan dihapalkan oleh kaum Muslim pada umumnya, yaitu firman Allah Ta`ālā:

أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ * وَوَضَعْنَا عَنكَ وِزْرَكَ * ٱلَّذِيۤ أَنقَضَ ظَهْرَكَ * وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ * فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْراً * إِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْراً * فَإِذَا فَرَغْتَ فَٱنصَبْ * وَإِلَىٰ رَبكَ فَٱرْغَبْ

Bukankah Kami telah melapangkan untukmu dadamu? Dan Kami telah menghilangkan daripadamu bebanmu, yang memberatkan punggungmu? Dan Kami tinggikan bagimu sebutanmu. Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Maka apabila kamu telah selesai (dari sesuatu urusan), kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (urusan) yang lain, dan hanya kepada Rabbmulah hendaknya kamu berharap.” [QS. Asy-Syarh (94): 1 8.]

Surah tersebut dimulai dengan kondisi kelapangan dada, yang merupakan salah satu kenikmatan terbesar, dan ditutup dengan perintah untuk senantiasa bekerja secara optimal dengan dibarengi harapan kepada Allah. Dengan menggabungkan bagian awal dan akhir surah dimaksud, kiranya mungkin dapat ditarik suatu garis pemahaman bahwa kelapangan dada atau kenikmatan itu terdapat pada perjuangan atau kerja keras secara optimal.

Bagaimana pun cara pandang kita terhadap usaha dan perjuangan, apakah sebagai kenikmatan ataukah kesengsaraan, perjuangan tetaplah merupakan suatu keharusan yang apabila ditunda atau diabaikan maka akan menimbulkan keharusan yang lebih besar di kemudian hari. Seseorang yang mengabaikan kerja keras di masa muda harus membayar dengan kerja lebih keras di masa tuanya. Siswa yang enggan belajar secara rutin setiap hari harus belajar lebih keras di musim ujian atau ia tidak lulus. Demikianlah rumus yang berlaku dalam kehidupan.

Pelajaran dari Sebuah Jam

Kemarin saya mendapat email yang cukup menarik dari teman sekantor saya. Berikut adalah email tersebut dengan editing, perubahan dan tambahan dari saya.

Content:

Seorang pembuat jam berkata kepada jam yang sedang dibuatnya. “Hai jam, sanggupkah kamu berdetak 31.104.000 kali selama setahun?” “Ha?! Sebanyak itukah?!” kata jam terperanjat, “Aku tidak akan sanggup!”

“Ya sudah, bagaimana kalau 86.400 kali saja dalam sehari?”

“Delapan puluh ribu empat ratus kali?! Dengan jarum yang ramping seperti ini?! Tidak, sepertinya aku tidak sanggup,” jawab jam penuh keraguan.

“Baik, bagaimana jika 3.600 kali dalam satu jam?”

“Dalam satu jam berdetak 3.600 kali? Tampaknya masih terlalu banyak bagiku.” Jam bertambah ragu dengan kemampuannya.

Dengan penuh kesabaran, tukang jam itu kembali berkata, “Baiklah kalau begitu, sebagai penawaran terakhir, sanggupkah kamu berdetak satu kali setiap detik?”

“Jika berdetak satu kali setiap detik, aku pasti sanggup!” Kata jam dengan penuh antusias. Maka, setelah selesai dibuat, jam itu berdetak satu kali setiap detik.

Tanpa terasa, detik demi detik terus berlalu dan jam itu sungguh luar biasa karena ternyata selama satu tahun penuh dia telah berdetak tanpa henti. Dan itu berarti ia telah berdetak sebanyak 31.104.000 kali dalam setahun, yang juga setara dengan berdetak 86.400 kali dalam sehari, yang setara pula dengan berdetak 3.600 kali dalam satu jam.

Pesan dari kisah tersebut:

Continue reading ‘Pelajaran dari Sebuah Jam’

Renungan (Muhasabah)

Berikut ini adalah tulisan singkat yang saya buat untuk mengisi salah satu rubrik dalam newsletter priority di kantor saya:

Content:

Perenungan menjadi hal mewah di zaman serba instan ini. Cyberspace, jarak yang dilipat dan dunia yang berkejaran kencang, tampaknya menyudutkan perenungan pada kotak waktu yang besarnya hampir ternihilkan.

Renungan beda dengan lamunan. Merenung adalah hal produktif, yaitu menginvestasikan waktu dengan berpikir mendalam (deep thinking) untuk tercapainya perbaikan berkesinambungan (continous improvement) di masa mendatang. Dari renungan, lahirlah breakthrough dan solusi dari berbagai permasalahan. Adapun melamun maka bersifat konsumtif, yaitu membelanjakan dan memboroskan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Dalam hadits nabawi, melamun diistilahkan dengan thūlu’l amal (panjang angan-angan).

Islam menganjurkan perenungan. Dalam teks-teks keagamaan didapati anjuran untuk merenungkan dan memikirkan ayat-ayat-Nya, baik qauliyyah, yang tertuang Kitab Suci dan hadits nabawi, maupun kauniyyah, yang terhampar dalam bentangan semesta raya. Bahkan, mungkin dapat dikatakan bahwa salah satu hikmah dianjurkannya bangun malam untuk beribadah (di antaranya shalat Tahajjud) adalah karena waktu tersebut juga merupakan momen yang paling tepat untuk merenung dan berpikir. Hal sebaliknya, terdapat kecaman bagi mereka yang tidak mau merenung dan berpikir.

Dalam dimensi yang lebih sempit, renungan kadang diistilahkan dengan muhāsabah. Secara etimologis, muhāsabah berasal dari huruf h s b yang berasosiasi dengan perhitungan atau memperhitungkan. Jadi, makna muhāsabah kurang lebih adalah membuat perhitungan terhadap diri sendiri atas kondisi dan kekurangan di masa lampau untuk koreksi, peningkatan dan perbaikan di masa mendatang, sebelum datangnya perhitungan hakiki dari Allah pada hari Kiamat. Dalam bahasa Indonesia, muhāsabah sering diterjemahkan dengan introspeksi.

Continue reading ‘Renungan (Muhasabah)’

Next Page »


iB Blogger Competition

 

November 2009
M T W T F S S
« Oct    
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Introspeksi I

Allah Ta`ala berfirman (yang artinya): "Dan tidaklah Kami mengutus engkau (wahai Muhammad), kecuali sebagai rahmat (kasih) kepada semesta alam." [QS. Al-Anbiya': 107] Imam Ibn Taimiyyah berkata, "Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang paling mengetahui al-haqq dan paling mengasihi sesama makhluk." [Minhaj as-Sunnah.] Bagi yang mengklaim bahwa dirinya termasuk kalangan Ahlus Sunnah, maka sudahkah hal tersebut direalisasikan sebagai pijakan dan spirit dasar dalam hal dakwah serta muamalah kepada pihak lain yang berseberangan pendapat?

Introspeksi II

Sungguh mengherankan apabila ada orang yang bersikap keras, intoleran, memaksakan pendapat dan mudah memvonis orang lain dalam perkara yang memungkinkan perbedaan pendapat di dalamnya (khilafiyyah ijtihadiyyah), padahal ia telah membaca berbagai literatur fiqh, ushul fiqh, tafsir, hadits, dll, yang di dalamnya memuat sekian banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika yang bersangkutan belum membaca/menelaah literatur tersebut, maka sejatinya ia sama sekali tidak berkompeten untuk mengeluarkan pendapat, apalagi memvonis orang lain. Namun, apabila ia telah membaca literatur-literatur tersebut akan tetapi masih juga bersikap keras dan intoleran, maka ini adalah musibah... inna li'Llahi wa inna ilaihi raji`un. Penting untuk ditambahkan bahwa yang dimaksud dengan toleransi adalah menghargai perbedaan, dan bukan menyamakan perbedaan.

Introspeksi III

Hendaklah kita berhati-hati dan tidak bermudah-mudah dalam menilai syubhat terhadap suatu pandangan yang berbeda dengan kita, serta dalam memvonis orang lain. Sebab, bisa jadi yang ternyata terkena syubhat itu adalah kita, sehingga oleh karenanya kita menilai kebenaran yang belum kita ketahui sebagai syubhat. Jangan berbaik sangka (husnu'zh zhann) terhadap diri sendiri dan apa yang sudah diketahui, namun sebaliknya berburuk sangka (su'u'zh zhann) terhadap orang lain dan apa yang ia ketahui. Sadarilah betapa sedikitnya yang kita ketahui dari lautan ilmu yang ada, dan bahwa orang lain pun punya kemungkinan untuk benar sebagaimana halnya kita. Hal ini bukan berarti kita berpikir liberal, tidak menyalahkan apa yang jelas salah, merelatifkan segala hal serta menihilkan amr ma`ruf nahy munkar. Namun, tentu tidak benar apabila kita bersikap terlalu ekslusif, menganggap bahwa kebenaran dalam segala hal hanya ada pada kita atau kelompok kita dan menafikan kebenaran dari yang lain. Sesungguhnya kebenaran itu diapit oleh dua kutub kesesatan yang berseberangan secara diametral.

Introspeksi IV

Berapa banyak orang yang mengklaim kebebasan dari fanatisme dan taqlid, namun sejatinya ia hanyalah berpindah dari suatu fanatisme dan taqlid kepada bentuk fanatisme dan taqlid yang lain yang boleh jadi tidak kurang atau bahkan lebih parah dari sebelumnya.

I`tidzar

Apa yang saya tuliskan dalam blog ini bukan berarti telah saya amalkan, khususnya yang berkaitan dengan topik tazkiyatu'n nafs (penyucian jiwa). Namun, saya hanyalah men-share upaya saya yang sangat kurang untuk memperbaiki diri, melalui jalur tulisan. Semoga tulisan tersebut dapat memperbaiki diri saya, secara khusus, dan mereka yang membacanya, secara umum. Bagi yang membacanya dan mengambil manfaat darinya, maka saya mengharapkan agar didoakan untuk dapat merealisasikan apa yang saya tuliskan. Kiranya hal ini sejalan dengan syair hikmah Imam al-Khalil Ibn Ahmad, guru Sibawaih, "Lihatlah ucapanku dan bukan amalku. Perkataanku akan memberi manfaat kepadamu, sedangkan kekuranganku dalam hal amal tidak akan memudharatkanmu." [Unzhur li qauli wa la tanzhur ila `amali; yanfa`ka qauli wa la yadhrurka taqshiri.]

Information

Untuk informasi singkat seputar blog dan pemiliknya serta penyebab komentar pengunjung belum/tidak ditampilkan maka silahkan melihat: "About Me & This Site". Bagi yang ingin menghubungi pemilik blog dipersilakan mengirimkan email ke: abu_faris_iwan@yahoo.com

Copyright

Sebagai amanat ilmiah, mohon mencantumkan sumber alamat situs ini bagi yang mengutip sebagian atau keseluruhan artikel yang ada.

Statistik Blog

  • 32,470 pengunjung

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PERHATIAN ANDA