Kalangan Sharia Minded: Peluang atau Kendala Bagi Bank Syariah?

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah (GSP3S), yang merupakan strategi pemasaran hasil racikan Bank Indonesia (BI) berdasarkan hasil analisa mendalam terhadap peta target market perbankan syariah dan berbagai faktor strategis, telah mengungkap 5 (lima) segmen pasar berdasarkan orientasi perbankan syariah dan profil psikografisnya: (1) mereka yang sangat mengutamakan penggunaan bank syariah (“pokoknya syariah”); (2) mereka yang ikut-ikutan; (3) mereka yang mengutamakan benefit seperti kepraktisan transaksi dan kemudahan akses; (4) mereka yang menggunakan bank syariah sebagai sarana pembayaran gaji dan transaksi bisnis; dan (5) mereka yang mengutamakan penggunaan jasa bank konvensional. Riset pasar dalam GSP3S juga mengungkap bahwa pengguna pasar perbankan syariah cenderung bersikap pragmatis (sumber: Situs resmi BI: http://www.bi.go.id).

Berdasarkan paparan di atas, secara lebih sederhana mungkin dapat dikatakan bahwa terdapat 2 (dua) parameter yang menentukan apakah seseorang itu memilih atau meninggalkan bank syariah, yaitu: benefit dan aspek kesyariahan. Dengan isu kesyariahan, segmen pasar dapat digolongkan menjadi tiga: (1) mereka yang resisten dan “anti” terhadap hal-hal yang “berbau” syariah; (2) mereka yang bersifat sharia minded atau sangat concern dengan aspek kesyariahan; dan (3) mereka yang bersifat apatis-pragmatis, di mana bagi mereka yang terpenting adalah benefit terbaik yang dapat mereka peroleh, tidak peduli apakah itu sumbernya dari bank syariah atau konvensional.

Sebagian pembahas beranggapan bahwa golongan sharia minded akan cenderung untuk menggunakan bank syariah. Namun, tampaknya anggapan ini merupakan kesimpulan prematur yang kurang tepat karena terkadang tidak sejalan dengan realita. Golongan sharia minded ini secara umum dapat dikategorisasi lagi menjadi dua: konservatif dan moderat. Penyebutan “konservatif” di sini mungkin tidak selalu tepat dan tidak diridhai alias akan menyinggung sebagian pihak, dan untuk itu saya mohon maaf sebelumnya, namun ini tetap saya lakukan untuk mempermudah dan menyederhanakan penjelasan.

Golongan yang moderat memang cenderung untuk menggunakan bank syariah, namun tidak demikian halnya dengan golongan konservatif. Penilaian golongan konservatif bahwa masih terdapat kekurangan di sana-sini dalam pemenuhan aspek kesyariahan oleh bank syariah sering berujung pada satu kesimpulan bahwa bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Sebagian mereka dengan “tega” bahkan menyatakan bahwa penggunaan bank konvensional yang menurut mereka status keharamannya jelas masih lebih baik ketimbang bank syariah yang sifatnya “musang berbulu domba” (sekali lagi: menurut mereka). Dengan demikian, hasil akhir dari golongan syariah konservatif adalah sama dengan golongan yang “anti” syariah, yaitu ketidaksetujuan terhadap eksistensi bank syariah. Ketidaksetujuan tersebut terkadang diekspresikan dalam bentuk black campaign terhadap perbankan syariah, baik secara lisan maupun tulisan. Cukup ironis memang.

Meskipun demikian, ketidaksetujuan golongan ini bukan tidak beralasan. Sebab, karakter fiqh dalam syariah yang memungkinkan perbedaan pendapat dan interpretasi. Syariah dalam banyak hal (khususnya yang berkaitan aspek legal-fiqh) bukanlah ilmu pasti seperti halnya matematika, namun merupakan ilmu relatif-subjektif. Perbedaan pendapat dalam fiqh ini bahkan menyebabkan perbedaan operasional antara bank syariah satu sama lain. Misalnya, bank syariah di Indonesia tidak diperkenankan melakukan bisnis berbasis bay` al-`iinah karena dinilai tidak sesuai syariah oleh ulama yang tergabung dalam Dewan Syariah Nasional (DSN), sementara bank syariah di Malaysia diperkenankan melakukan hal tersebut, karena otoritas kesyariahan di sana menilai bahwa hal itu memungkinkan untuk diakomodasi secara syariah.

Saya beberapa kali mendapat pertanyaan dari golongan syariah konservatif: “Apakah bank syariah memang sudah sesuai dengan syariah?” Menanggapi pertanyaan semacam ini, saya justru melontarkan pertanyaan balik yang sifatnya retoris: “Syariah berdasarkan perspektif manakah yang dimaksud?” Saya lalu memberi contoh dengan kasus bay` al-taqsiith (jual beli secara kredit). Yang dimaksud dengan bay` al-taqsiith di sini adalah jual beli barang dengan pembayaran tunda dan dengan cara mencicil sampai periode tertentu, di mana harga barang tersebut lebih mahal apabila dibandingkan dengan harga jual beli secara kontan.

Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi bay` al-taqsiith tersebut. Mayoritas (jumhuur) ulama menilai bahwa hal tersebut hukumnya boleh, sedangkan ada sebagian kecil ulama yang memandang bahwa hal itu terlarang dan termasuk riba. Jika demikian halnya, maka apakah bay` al-taqsiith itu sesuai syariah? Jawabannya relatif, tergantung dari aliran fiqh ulama mana yang dipilih. Bagi yang sependapat dengan mayoritas ulama, maka tentu hal itu sesuai dengan syariah.

Intinya, saya ingin menyampaikan bahwa sebagian kalangan yang berorientasi kesyariahan (sharia minded) itu merupakan barrier bagi pengembangan industri perbankan syariah, dan bukan merupakan peluang. Untuk menghadapi kalangan yang dimaksud diperlukan approach secara persuasif-argumentatif agar mereka mau bertransformasi sikap dari “memusuhi” menjadi pro bank syariah, atau agar setidaknya mereka lebih toleran dalam menyikapi kehadiran bank syariah, minimal mereka tidak melakukan black campaign yang merugikan bank syariah. Dan, approach tersebut tentunya membutuhkan effort yang cukup besar.

Salam,

adni kurniawan

4 Responses to “Kalangan Sharia Minded: Peluang atau Kendala Bagi Bank Syariah?”


  1. 1 Abu Aisyah Imam Wahyudi Al Kadiri November 3, 2009 at 3:48 pm

    Assalamu’alaikum warahmatullahi,

    Bagaimana kabar antum sekeluarga, sehat?
    Bagaimanapun juga, kita patut mengucapkan “alhamdulillah ‘ala kulli hal”.
    Mungkin kita udah lama gak ketemu, hampir lebih dari 6 tahun sejak antum menikah dulu ya. ‘Ala kuli hal, ana secara pribadi agak kaget melihat tulisan antum ini yang kebetulan ditunjukkan oleh teman ana. Jujur ana gak menyangka tulisan ini keluar dari antum, sebagai lulusan LIPIA yang bermanhaj ahlus sunnah wal jama’ah, yang mengedepankan ilmu. Apalagi antum sebagai salah satu penerjemah Lubabut Tafsir ‘ala Tafsir Al Qur’anil Karim karangan Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah ta’ala bersama dengan para asatidz senior.
    Di antara poin awal yang ana kritisi dari tulisan antum adalah:
    1) sejak kapan antum meninggalkan konsep tabayyun atas setiap ucapan orang. Mana mungkin larangan Rasulullah mengenai “qala ma qila” antum langgar sebagaimana perkataan antum “…(sekali lagi: menurut mereka).”. Tunjukkan rujukan dimana antum memperoleh kata-kata tersebut ataukah antum sudah melakukan penelitian sendiri secara mendalam? Kalaupun antum sudah melakukan kajian/penelitian mendalam, apakah antum sudah menegakkan hujjah atas kemungkinan kejahilan orang yang mengatakan hal tersebut, melalui diskusi dan sebagainya.
    2) apakah antum sadar telah mengatakan perkataan ini: “Sebab, karakter fiqh dalam syariah yang memungkinkan perbedaan pendapat dan interpretasi. Syariah dalam banyak hal (khususnya yang berkaitan aspek legal-fiqh) bukanlah ilmu pasti seperti halnya matematika, namun merupakan ilmu relatif-subjektif. Perbedaan pendapat dalam fiqh ini bahkan menyebabkan perbedaan operasional antara bank syariah satu sama lain.”. Apakah antum lupa ada pembagian ikhtilaf at tanawwu’ dan ikhtilaf at tadhdhad?
    3) Proses qiyas yang antum gunakan juga kacau balau. Mana mungkin pembicaraan tentang “bay` al-`iinah” anta qiyaskan dengan pembicaraan mengenai “bay` al-taqsiith”? Coba tunjukkan ke ana adanya khilaf di kalangan ulama mengenai hukum “bay` al-`iinah”. Berbeda dengan “bay` al-taqsiith” yang mana memang ada pembicaraan mengenai hukumnya dikalangan para ulama menyikapi dalil yang ada di Bulughul Maram.
    4) Siapa bilang hanya sedikit ulama yang mengharamkan “bay` al-taqsiith”? Coba antum baca lagi “subulus salam syarh Bulughul Maram” karya Al Imam Ash Shan’ani dan Majmu’ Fatawa karangan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
    Mudah-mudahan yang sedikit ini bisa menjadi bahan koreksi ana dan antum. Mudah-mudahan jika antum yang sekarang berada di dalam lingkungan bank syariah (BSM) bisa memberikan masukan dan bahan diskusi yang lebih baik. Wallahu a’lam bish shawab.

    Depok, 3 November 2009

    ttd

    Abu Aisyah Imam Wahyudi Al Kadiri

    Tanggapan:

    wa`alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh…

    Alhamdulillah, baik, semoga demikian pula halnya dengan Antum beserta keluarga.

    Sejujurnya saya pribadi tidak begitu “semangat” dalam menanggapi tulisan Antum di atas, karena menurut saya memuat hal-hal yg “aneh”. Namun, in sya-aLlah akan saya tanggapi dengan ringkas:

    - saya tidak memahami korelasi antara apa yg saya tuliskan di atas dengan masuknya/keluarnya seseorang dari ahlus sunnah.

    sekedar informasi tambahan, termasuk hal yg sering saya kritik adl bhw cukup banyak org (mudah2an Antum tdk termasuk di antaranya) yg menjadikan parameter ke-ahlus-sunnah-an dengan hal2 yg sebenarnya bukan mrp parameter, spt masalah isbal dan yg semisalnya.

    1) saya tidak mengerti kenapa Antum menuntut “tabayyun” utk hal yg sudah demikian jelasnya. demikian pula halnya dengan tudingan “qila wa qal”. lha wong bahkan saya mendengar langsung, bahkan banyak sekali yg menyampaikan kpd saya, bahkan beberapa ustadz yg tsiqah pun menyatakan demikian. rasanya tulisan yg beredar di internet yg menyatakan hal tsb baik secara eksplisit maupun implisit pun cukup banyak.

    2) ya, karakter hukum fiqh memang debateable bukan? saya rasa seorang pelajar pemula pun seharusnya tahu hal tsb. silakan saja baca buku fiqh standar, spt bidayah al-mujtahid, fiqh al-sunnah, dll, yg di dalamnya memuat sekian banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama.

    saya khawatir antum yg belum/salah paham dg apa yg dimaksud khilaf tanawwu` dan tadhadhdh. saya datangkan contoh: al-albani berpendapat bhw sedekap setelah ruku` adl bid`ah, sedangkan ibn baz dan ibn `utsaimin justru memandang bahwa itu sunnah? ini khilaf tanawwu` atau tadhadhdh? jika antum katakan ini khilaf tanawwu` maka tampaknya antum keliru, sebab bid`ah dan sunnah adl dua hal yg berseberangan dan tidak mungkin digabungkan (tadhadhdh).

    3) bay` al-`inah dan bay` al-taqsith sama2 bukan berada dalam ranah ijma` ulama. dengan demikian, jika saya menyamakan keduanya dari sisi bahwa keduanya bukanlah ijma` maka memang demikianlah realitanya. ingat, saya tidak sedang bicara ttg pen-tarjih-an di sini. itu beda pembahasan. silakan kaji lagi buku2 fiqh, khususnya kitab2 fiqh besar (jangan hanya sekedar berpatokan pada kitab fiqh yg sifatnya pembahasan ringkas, spt syarh bulugh al-maram/subul al-salam).

    4) ttg bay` al-taqsith kondisinya adl seperti yg saya sebutkan, bhw mayoritas ulama memandang bhw hal itu tdk mengapa. (ingat, di sini saya bicara dlm tataran mayoritas-minoritas). ini adl pendapat ibn al-qayyim, ibn taimiyyah, ibn baz, ibn `utsaimin, al-lajnah al-da’imah, dll. sedangkan yg melarang adl al-albani dan lain-lain. silakan antum baca di antaranya: hukm al-bay` bi al-taqsith, karya Dr. al-Amin Ahmad, atau silakan lihat link berikut: http://islamqa.com/ar/cat/77 serta http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/01/hukum-jual-beli-kredit.html dan lain-lain.

    Terakhir, saya infokan bhw saya bukanlah pemegang otoritas fiqh/kesyariahan dalam hal ini, namun otoritas dalam hal transaksi perbankan syariah di indonesia itu adanya di tangan DSN yg berada di bawah MUI. Dalam beberapa permasalahan, saya pribadi memiliki pandangan yang berbeda dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI terkait transaksi perbankan syariah, namun saya menghargai pendapat mereka.

    Demikian, wah, ternyata jadi panjang juga yach… mohon maaf apabila ada kata yang kurang berkenan.

    wallahu a`lam bish shawab…

    salam hangat,
    akhukum fillah,
    adni

  2. 2 abuabyan November 21, 2009 at 5:14 am

    Assalamualaikun, ustad mohon penjelasan mengenai transaksi “Murabahah” kendaraan bermotor di Bank Syari’ah.
    Dan kaitannya dg fatwa syekh utsaimin yg mengatakan ada transaksi ribawi yg terselubung dlm transaksi kredit di Bank Syari’ah. Jazakallah Khoiron

    Tanggapan:

    Wa`alaikumussalam warahmatuLlah…

    Sebelumnya saya mohon maaf karena baru merespon. Saya memang tidak terlalu sering mengecek blog ini.

    ulama memang berbeda pendapat dalam hal ini. ulama semisal syaikh ibn `utsaimin (sependek yg saya ketahui) dan syaikh al-asyqar mempermasalahkan transaksi murabahah di bank syariah. di antara isu yg dikemukakan adl bai` ma la yumlak (jual-beli barang yang belum dimiliki) dan bai` ma lam yuqbadh (jual beli barang yg belum diserah-terimakan).

    namun, ulama lain, khususnya yg berkecimpung dlm kegiatan ekonomi syariah mengakomodasi transaksi demikian. di antaranya adl syaikh wahbah al-zuhaili di antaranya dlm al-mu`malat al-maliyyah al-mu`ashirah. beliau membedakan qabdh menjadi dua: fi`li (serah terima riil) dan hukmi (serah terima secara prinsip), dan beliau menyatakan bhw bentuk yg kedua (qabdh hukmi) masih dapat ditolerir.

    prakteknya bgmn? jadi, secara prinsip bank terlebih dahulu membeli barang yg akan dibutuhkan nasabah berdasarkan info darinya, baik dengan wakalah (perwakilan) maupun langsung, dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah secara murabahah. flow ini tergambar di dalam akad (jual-beli) murabahah antar bank dan nasabah.

    waLlahu a`lam bish shawab…
    salam,
    adni

  3. 3 deni November 26, 2009 at 10:09 am

    Bismillah.
    Weh sepertinya saya bisa dikategorikan kelompok syaria minded yang konservatif neh hehe..
    Ustadz, supaya fair bagaimana kalau ustadz memuat tulisan pembanding bagi kalangan yang menyatakan bahwa bank syari’ah pada hakekatnya sama saja seperti bank konvensional (bahkan dalam hal ini saya setuju jika disebut lebih buruk dari bank konvensional karena mengklaim ‘Islami’). Baiknya sih disertai contoh-contoh aplikatifnya. Jadi kami bisa menilai sejauh mana posisi bank syari’ah bagi ekonomi umat.
    Terus terang saya sangat merindukan lembaga ekonomi yang berbasis syari’at dan sudah sangat muak dengan sistem ribawi yang sudah begitu mengakar di zaman kapitalis ini.
    Ditunggu tulisannya, ustadz..
    Syukran.

  4. 4 Toko Buku Online November 28, 2009 at 3:32 am

    Mata berkata buta,

    Sekata seakan tak semakna,

    Seluruh hati dan jiwa,

    Hanya selalu dirantai tanda tanya…..


Leave a Reply




iB Blogger Competition

 

October 2009
M T W T F S S
« May   Nov »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Introspeksi I

Allah Ta`ala berfirman (yang artinya): "Dan tidaklah Kami mengutus engkau (wahai Muhammad), kecuali sebagai rahmat (kasih) kepada semesta alam." [QS. Al-Anbiya': 107] Imam Ibn Taimiyyah berkata, "Ahlus Sunnah adalah orang-orang yang paling mengetahui al-haqq dan paling mengasihi sesama makhluk." [Minhaj as-Sunnah.] Bagi yang mengklaim bahwa dirinya termasuk kalangan Ahlus Sunnah, maka sudahkah hal tersebut direalisasikan sebagai pijakan dan spirit dasar dalam hal dakwah serta muamalah kepada pihak lain yang berseberangan pendapat?

Introspeksi II

Sungguh mengherankan apabila ada orang yang bersikap keras, intoleran, memaksakan pendapat dan mudah memvonis orang lain dalam perkara yang memungkinkan perbedaan pendapat di dalamnya (khilafiyyah ijtihadiyyah), padahal ia telah membaca berbagai literatur fiqh, ushul fiqh, tafsir, hadits, dll, yang di dalamnya memuat sekian banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jika yang bersangkutan belum membaca/menelaah literatur tersebut, maka sejatinya ia sama sekali tidak berkompeten untuk mengeluarkan pendapat, apalagi memvonis orang lain. Namun, apabila ia telah membaca literatur-literatur tersebut akan tetapi masih juga bersikap keras dan intoleran, maka ini adalah musibah... inna li'Llahi wa inna ilaihi raji`un. Penting untuk ditambahkan bahwa yang dimaksud dengan toleransi adalah menghargai perbedaan, dan bukan menyamakan perbedaan.

Introspeksi III

Hendaklah kita berhati-hati dan tidak bermudah-mudah dalam menilai syubhat terhadap suatu pandangan yang berbeda dengan kita, serta dalam memvonis orang lain. Sebab, bisa jadi yang ternyata terkena syubhat itu adalah kita, sehingga oleh karenanya kita menilai kebenaran yang belum kita ketahui sebagai syubhat. Jangan berbaik sangka (husnu'zh zhann) terhadap diri sendiri dan apa yang sudah diketahui, namun sebaliknya berburuk sangka (su'u'zh zhann) terhadap orang lain dan apa yang ia ketahui. Sadarilah betapa sedikitnya yang kita ketahui dari lautan ilmu yang ada, dan bahwa orang lain pun punya kemungkinan untuk benar sebagaimana halnya kita. Hal ini bukan berarti kita berpikir liberal, tidak menyalahkan apa yang jelas salah, merelatifkan segala hal serta menihilkan amr ma`ruf nahy munkar. Namun, tentu tidak benar apabila kita bersikap terlalu ekslusif, menganggap bahwa kebenaran dalam segala hal hanya ada pada kita atau kelompok kita dan menafikan kebenaran dari yang lain. Sesungguhnya kebenaran itu diapit oleh dua kutub kesesatan yang berseberangan secara diametral.

Introspeksi IV

Berapa banyak orang yang mengklaim kebebasan dari fanatisme dan taqlid, namun sejatinya ia hanyalah berpindah dari suatu fanatisme dan taqlid kepada bentuk fanatisme dan taqlid yang lain yang boleh jadi tidak kurang atau bahkan lebih parah dari sebelumnya.

I`tidzar

Apa yang saya tuliskan dalam blog ini bukan berarti telah saya amalkan, khususnya yang berkaitan dengan topik tazkiyatu'n nafs (penyucian jiwa). Namun, saya hanyalah men-share upaya saya yang sangat kurang untuk memperbaiki diri, melalui jalur tulisan. Semoga tulisan tersebut dapat memperbaiki diri saya, secara khusus, dan mereka yang membacanya, secara umum. Bagi yang membacanya dan mengambil manfaat darinya, maka saya mengharapkan agar didoakan untuk dapat merealisasikan apa yang saya tuliskan. Kiranya hal ini sejalan dengan syair hikmah Imam al-Khalil Ibn Ahmad, guru Sibawaih, "Lihatlah ucapanku dan bukan amalku. Perkataanku akan memberi manfaat kepadamu, sedangkan kekuranganku dalam hal amal tidak akan memudharatkanmu." [Unzhur li qauli wa la tanzhur ila `amali; yanfa`ka qauli wa la yadhrurka taqshiri.]

Information

Untuk informasi singkat seputar blog dan pemiliknya serta penyebab komentar pengunjung belum/tidak ditampilkan maka silahkan melihat: "About Me & This Site". Bagi yang ingin menghubungi pemilik blog dipersilakan mengirimkan email ke: abu_faris_iwan@yahoo.com

Copyright

Sebagai amanat ilmiah, mohon mencantumkan sumber alamat situs ini bagi yang mengutip sebagian atau keseluruhan artikel yang ada.

Statistik Blog

  • 33,023 pengunjung

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN PERHATIAN ANDA