Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah (GSP3S), yang merupakan strategi pemasaran hasil racikan Bank Indonesia (BI) berdasarkan hasil analisa mendalam terhadap peta target market perbankan syariah dan berbagai faktor strategis, telah mengungkap 5 (lima) segmen pasar berdasarkan orientasi perbankan syariah dan profil psikografisnya: (1) mereka yang sangat mengutamakan penggunaan bank syariah (“pokoknya syariah”); (2) mereka yang ikut-ikutan; (3) mereka yang mengutamakan benefit seperti kepraktisan transaksi dan kemudahan akses; (4) mereka yang menggunakan bank syariah sebagai sarana pembayaran gaji dan transaksi bisnis; dan (5) mereka yang mengutamakan penggunaan jasa bank konvensional. Riset pasar dalam GSP3S juga mengungkap bahwa pengguna pasar perbankan syariah cenderung bersikap pragmatis (sumber: Situs resmi BI: http://www.bi.go.id).
Berdasarkan paparan di atas, secara lebih sederhana mungkin dapat dikatakan bahwa terdapat 2 (dua) parameter yang menentukan apakah seseorang itu memilih atau meninggalkan bank syariah, yaitu: benefit dan aspek kesyariahan. Dengan isu kesyariahan, segmen pasar dapat digolongkan menjadi tiga: (1) mereka yang resisten dan “anti” terhadap hal-hal yang “berbau” syariah; (2) mereka yang bersifat sharia minded atau sangat concern dengan aspek kesyariahan; dan (3) mereka yang bersifat apatis-pragmatis, di mana bagi mereka yang terpenting adalah benefit terbaik yang dapat mereka peroleh, tidak peduli apakah itu sumbernya dari bank syariah atau konvensional.
Sebagian pembahas beranggapan bahwa golongan sharia minded akan cenderung untuk menggunakan bank syariah. Namun, tampaknya anggapan ini merupakan kesimpulan prematur yang kurang tepat karena terkadang tidak sejalan dengan realita. Golongan sharia minded ini secara umum dapat dikategorisasi lagi menjadi dua: konservatif dan moderat. Penyebutan “konservatif” di sini mungkin tidak selalu tepat dan tidak diridhai alias akan menyinggung sebagian pihak, dan untuk itu saya mohon maaf sebelumnya, namun ini tetap saya lakukan untuk mempermudah dan menyederhanakan penjelasan.
Golongan yang moderat memang cenderung untuk menggunakan bank syariah, namun tidak demikian halnya dengan golongan konservatif. Penilaian golongan konservatif bahwa masih terdapat kekurangan di sana-sini dalam pemenuhan aspek kesyariahan oleh bank syariah sering berujung pada satu kesimpulan bahwa bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional. Sebagian mereka dengan “tega” bahkan menyatakan bahwa penggunaan bank konvensional yang menurut mereka status keharamannya jelas masih lebih baik ketimbang bank syariah yang sifatnya “musang berbulu domba” (sekali lagi: menurut mereka). Dengan demikian, hasil akhir dari golongan syariah konservatif adalah sama dengan golongan yang “anti” syariah, yaitu ketidaksetujuan terhadap eksistensi bank syariah. Ketidaksetujuan tersebut terkadang diekspresikan dalam bentuk black campaign terhadap perbankan syariah, baik secara lisan maupun tulisan. Cukup ironis memang.
Meskipun demikian, ketidaksetujuan golongan ini bukan tidak beralasan. Sebab, karakter fiqh dalam syariah yang memungkinkan perbedaan pendapat dan interpretasi. Syariah dalam banyak hal (khususnya yang berkaitan aspek legal-fiqh) bukanlah ilmu pasti seperti halnya matematika, namun merupakan ilmu relatif-subjektif. Perbedaan pendapat dalam fiqh ini bahkan menyebabkan perbedaan operasional antara bank syariah satu sama lain. Misalnya, bank syariah di Indonesia tidak diperkenankan melakukan bisnis berbasis bay` al-`iinah karena dinilai tidak sesuai syariah oleh ulama yang tergabung dalam Dewan Syariah Nasional (DSN), sementara bank syariah di Malaysia diperkenankan melakukan hal tersebut, karena otoritas kesyariahan di sana menilai bahwa hal itu memungkinkan untuk diakomodasi secara syariah.
Saya beberapa kali mendapat pertanyaan dari golongan syariah konservatif: “Apakah bank syariah memang sudah sesuai dengan syariah?” Menanggapi pertanyaan semacam ini, saya justru melontarkan pertanyaan balik yang sifatnya retoris: “Syariah berdasarkan perspektif manakah yang dimaksud?” Saya lalu memberi contoh dengan kasus bay` al-taqsiith (jual beli secara kredit). Yang dimaksud dengan bay` al-taqsiith di sini adalah jual beli barang dengan pembayaran tunda dan dengan cara mencicil sampai periode tertentu, di mana harga barang tersebut lebih mahal apabila dibandingkan dengan harga jual beli secara kontan.
Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi bay` al-taqsiith tersebut. Mayoritas (jumhuur) ulama menilai bahwa hal tersebut hukumnya boleh, sedangkan ada sebagian kecil ulama yang memandang bahwa hal itu terlarang dan termasuk riba. Jika demikian halnya, maka apakah bay` al-taqsiith itu sesuai syariah? Jawabannya relatif, tergantung dari aliran fiqh ulama mana yang dipilih. Bagi yang sependapat dengan mayoritas ulama, maka tentu hal itu sesuai dengan syariah.
Intinya, saya ingin menyampaikan bahwa sebagian kalangan yang berorientasi kesyariahan (sharia minded) itu merupakan barrier bagi pengembangan industri perbankan syariah, dan bukan merupakan peluang. Untuk menghadapi kalangan yang dimaksud diperlukan approach secara persuasif-argumentatif agar mereka mau bertransformasi sikap dari “memusuhi” menjadi pro bank syariah, atau agar setidaknya mereka lebih toleran dalam menyikapi kehadiran bank syariah, minimal mereka tidak melakukan black campaign yang merugikan bank syariah. Dan, approach tersebut tentunya membutuhkan effort yang cukup besar.
Salam,
adni kurniawan

Assalamu’alaikum warahmatullahi,
Bagaimana kabar antum sekeluarga, sehat?
Bagaimanapun juga, kita patut mengucapkan “alhamdulillah ‘ala kulli hal”.
Mungkin kita udah lama gak ketemu, hampir lebih dari 6 tahun sejak antum menikah dulu ya. ‘Ala kuli hal, ana secara pribadi agak kaget melihat tulisan antum ini yang kebetulan ditunjukkan oleh teman ana. Jujur ana gak menyangka tulisan ini keluar dari antum, sebagai lulusan LIPIA yang bermanhaj ahlus sunnah wal jama’ah, yang mengedepankan ilmu. Apalagi antum sebagai salah satu penerjemah Lubabut Tafsir ‘ala Tafsir Al Qur’anil Karim karangan Al Imam Ibnu Katsir rahimahullah ta’ala bersama dengan para asatidz senior.
Di antara poin awal yang ana kritisi dari tulisan antum adalah:
1) sejak kapan antum meninggalkan konsep tabayyun atas setiap ucapan orang. Mana mungkin larangan Rasulullah mengenai “qala ma qila” antum langgar sebagaimana perkataan antum “…(sekali lagi: menurut mereka).”. Tunjukkan rujukan dimana antum memperoleh kata-kata tersebut ataukah antum sudah melakukan penelitian sendiri secara mendalam? Kalaupun antum sudah melakukan kajian/penelitian mendalam, apakah antum sudah menegakkan hujjah atas kemungkinan kejahilan orang yang mengatakan hal tersebut, melalui diskusi dan sebagainya.
2) apakah antum sadar telah mengatakan perkataan ini: “Sebab, karakter fiqh dalam syariah yang memungkinkan perbedaan pendapat dan interpretasi. Syariah dalam banyak hal (khususnya yang berkaitan aspek legal-fiqh) bukanlah ilmu pasti seperti halnya matematika, namun merupakan ilmu relatif-subjektif. Perbedaan pendapat dalam fiqh ini bahkan menyebabkan perbedaan operasional antara bank syariah satu sama lain.”. Apakah antum lupa ada pembagian ikhtilaf at tanawwu’ dan ikhtilaf at tadhdhad?
3) Proses qiyas yang antum gunakan juga kacau balau. Mana mungkin pembicaraan tentang “bay` al-`iinah” anta qiyaskan dengan pembicaraan mengenai “bay` al-taqsiith”? Coba tunjukkan ke ana adanya khilaf di kalangan ulama mengenai hukum “bay` al-`iinah”. Berbeda dengan “bay` al-taqsiith” yang mana memang ada pembicaraan mengenai hukumnya dikalangan para ulama menyikapi dalil yang ada di Bulughul Maram.
4) Siapa bilang hanya sedikit ulama yang mengharamkan “bay` al-taqsiith”? Coba antum baca lagi “subulus salam syarh Bulughul Maram” karya Al Imam Ash Shan’ani dan Majmu’ Fatawa karangan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Mudah-mudahan yang sedikit ini bisa menjadi bahan koreksi ana dan antum. Mudah-mudahan jika antum yang sekarang berada di dalam lingkungan bank syariah (BSM) bisa memberikan masukan dan bahan diskusi yang lebih baik. Wallahu a’lam bish shawab.
Depok, 3 November 2009
ttd
Abu Aisyah Imam Wahyudi Al Kadiri
Assalamualaikun, ustad mohon penjelasan mengenai transaksi “Murabahah” kendaraan bermotor di Bank Syari’ah.
Dan kaitannya dg fatwa syekh utsaimin yg mengatakan ada transaksi ribawi yg terselubung dlm transaksi kredit di Bank Syari’ah. Jazakallah Khoiron
Bismillah.
Weh sepertinya saya bisa dikategorikan kelompok syaria minded yang konservatif neh hehe..
Ustadz, supaya fair bagaimana kalau ustadz memuat tulisan pembanding bagi kalangan yang menyatakan bahwa bank syari’ah pada hakekatnya sama saja seperti bank konvensional (bahkan dalam hal ini saya setuju jika disebut lebih buruk dari bank konvensional karena mengklaim ‘Islami’). Baiknya sih disertai contoh-contoh aplikatifnya. Jadi kami bisa menilai sejauh mana posisi bank syari’ah bagi ekonomi umat.
Terus terang saya sangat merindukan lembaga ekonomi yang berbasis syari’at dan sudah sangat muak dengan sistem ribawi yang sudah begitu mengakar di zaman kapitalis ini.
Ditunggu tulisannya, ustadz..
Syukran.
Mata berkata buta,
Sekata seakan tak semakna,
Seluruh hati dan jiwa,
Hanya selalu dirantai tanda tanya…..