Kekeliruan Umum (Khatha’ Syā’i“) dalam Penerjemahan Zakātul Fithr
Di Indonesia, pada umumnya Zakātul Fithr diterjemahkan dengan “Zakat Fithrah”. Hal ini sebenarnya kurang tepat, namun inilah yang terlanjur tersebar di Indonesia. Mungkin hal tersebut dibangun atas anggapan masyarakat bahwa makna `Īdul Fithri adalah kembali kepada kesucian (fithrah). Padahal, anggapan ini kurang tepat. Makna `Īdul Fithri yang lebih tepat adalah kembali berbuka, setelah sebulan lamanya diwajibkan berpuasa. Sehingga terjemahan yang lebih tepat untuk Zakātul Fithr adalah Zakat Fithri, seperti halnya `Īdul Fithri, mengikuti bahasa aslinya. WaLlāhu a’lam.
Pengertian dan Kewajiban Zakat Fithri
Zakātul fithr adalah zakat yang diwajibkan karena berbuka dari bulan Ramadhān. Zakat ini wajib atas tiap-tiap individu muslim: kecil, besar, laki-laki, wanita, merdeka, maupun budak.