Saya cantumkan kembali di blog ini opini pribadi saya terkait masalah keikutsertaan dalam pemilu. Meskipun rasanya pembahasan ini sudah expired, namun siapa tahu masih ada gunanya ke depan. Tulisan ini sebelumnya telah dimuat dalam sebuah milis, sebagai jawaban atas sebuah pertanyaan yang muncul, juga telah dimuat dalam blog: www.salafyitb.wordpress.com
Ada sedikit perubahan dan penambahan pada tulisan kali ini dibandingkan yang sebelumnya, namun tidak signifikan. Ke depan, in sya-aLlāh saya memang ada rencana untuk membahas permasalahan ini secara lebih detail dengan menyertakan referensi dan dalil-dalil yang ada. Namun untuk sementara, sebagai bahan renungan dan studi komparatif, rasanya tidak mengapa saya cukupkan diri dengan tulisan berikut:
Sekedar informasi, bahwa selama ini saya belum pernah satu kali pun ikut serta dalam pemilu, seingat saya. Dan, pendapat saya terkait keikutsertaan dalam pemilu kali ini pun masih bersifat tentatif, dapat berubah sekiranya saya mendapatkan argumen lain yang lebih kuat, sebagaimana halnya dulu pun saya tidak berpendapat sebagaimana sekarang ini. Mudah-mudahan ini termasuk ke dalam spirit ucapan ulama: al-‘ilm lā yaqbal al-jumūd (ilmu itu tidak menerima kebekuan).
Sebelum masuk ke dalam pembahasan, saya ingatkan bahwa masalah ini masih debatable di kalangan ulama. Syaikh Ibn ‘Utsaimīn, misalnya, pernah ditanya oleh sebagian saudara-saudara kita dari Indonesia—kalau tidak salah sampai dua kali—apakah kaum muslimin Indonesia ikut serta dalam pemilu atau tidak, dan beliau memfatwakan untuk turut serta dalam pemilu. Namun sebagian ulama lain, semisal Syaikh Muqbil, melarang secara mutlak keikutsertaan dalam pemilu, dengan alasan pemilu dan demokrasi merupakan sistem yang mengandung berbagai macam kebatilan bahkan kekufuran (namun kali ini saya tidak sedang membahas kebatilan sistem demokrasi dan pemilu). Semoga Allah melimpahkan rahmat yang luas kepada seluruh ulama kaum muslimin.
Saya pribadi untuk saat ini cenderung untuk sejalan dengan apa yang difatwakan oleh Syaikh Ibn ’Utsaimīn. Berikut adalah alasannya:
Penting untuk dipahami bahwa keikutsertaan seseorang dalam pemilu tidak melazimkan bahwa yang bersangkutan meyakini demokrasi dan pemilu sebagai sistem yang benar, namun bisa jadi karena pertimbangan maslahat dan mudharat, atau usaha untuk mendapatkan mudharat yang paling ringan (akhaffudh dhararain).
Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya pun sependapat dengan kebatilan sistem yang bernama demokrasi. Saya juga sependapat bahwa pada pemilu, yang merupakan produk turunan dari demokrasi, terdapat berbagai macam penyelisihan terhadap syariat. Namun, itulah realita yang kita hidup di dalamnya, suka maupun tidak. Permasalahannya adalah, apakah dengan meninggalkan pemilu tersebut, karena menyelisihi syariat, akan terealisir maslahat yang lebih besar ataukah justru sebaliknya?
Sahabat ‘Umar Ibn al-Khaththāb berkata, “Bukanlah orang yang berakal itu adalah yang dapat mengetahui kebaikan dari keburukan, namun orang yang berakal adalah yang mampu mengetahui yang terbaik dari dua keburukan.” [Lihat misalnya: Raudhatul Muhibbīn, hal. 8]
Imam Ibnul Qayyim berkata, “Poros syariat dan taqdir (madār asy-syar’ wal qadar), dimana kepadanya kembali penciptaan dan perintah (al-khalq wal amr), adalah mengedepankan kemaslahatan yang paling besar, meskipun harus kehilangan maslahat yang lebih rendah daripadanya, serta memasuki kemudharatan yang paling ringan dalam rangka mencegah kemudharatan yang lebih besar.” [Lihat: ad-Dā` wad Dawā` atau al-Jawāb al-Kafī, hal. 108 dan Ahkam Ahl adz-Dzimmah, vol. II, hal. 908]
Bagaimana penjelasan hal tersebut terkait keikutsertaan dalam pemilu?
Continue reading →