Perenungan menjadi hal mewah di zaman serba instan ini. Cyberspace, jarak yang dilipat dan dunia yang berkejaran kencang, tampaknya menyudutkan perenungan pada kotak waktu yang besarnya hampir ternihilkan.
Renungan beda dengan lamunan. Merenung adalah hal produktif, yaitu menginvestasikan waktu dengan berpikir mendalam (deep thinking) untuk tercapainya perbaikan berkesinambungan (continous improvement) di masa mendatang. Dari renungan, lahirlah breakthrough dan solusi dari berbagai permasalahan. Adapun melamun maka bersifat konsumtif, yaitu membelanjakan dan memboroskan waktu untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Dalam hadits nabawi, melamun diistilahkan dengan thūlu’l amal (panjang angan-angan).
Islam menganjurkan perenungan. Dalam teks-teks keagamaan didapati anjuran untuk merenungkan dan memikirkan ayat-ayat-Nya, baik qauliyyah, yang tertuang Kitab Suci dan hadits nabawi, maupun kauniyyah, yang terhampar dalam bentangan semesta raya. Bahkan, mungkin dapat dikatakan bahwa salah satu hikmah dianjurkannya bangun malam untuk beribadah (di antaranya shalat Tahajjud) adalah karena waktu tersebut juga merupakan momen yang paling tepat untuk merenung dan berpikir. Hal sebaliknya, terdapat kecaman bagi mereka yang tidak mau merenung dan berpikir.
Dalam dimensi yang lebih sempit, renungan kadang diistilahkan dengan muhāsabah. Secara etimologis, muhāsabah berasal dari huruf h s b yang berasosiasi dengan perhitungan atau memperhitungkan. Jadi, makna muhāsabah kurang lebih adalah membuat perhitungan terhadap diri sendiri atas kondisi dan kekurangan di masa lampau untuk koreksi, peningkatan dan perbaikan di masa mendatang, sebelum datangnya perhitungan hakiki dari Allah pada hari Kiamat. Dalam bahasa Indonesia, muhāsabah sering diterjemahkan dengan introspeksi.
Diriwayatkan bahwa `Umar ibn al-Khaththab r.a. berkata,
حَاسِبُوْا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوْا
“Buatlah perhitungan atas diri-diri kalian, sebelum kalian diperhitungkan (oleh Allah).” [Riwayat Ibn Abī Syaibah dalam al-Mushannaf VII/96/34459. Secara sanad, sebagian ahli hadits mencacat validitas riwayat tersebut. Namun tidak diragukan bahwa maknanya benar.] Continue reading